/* adsense*/ /*adsense*/ nighttraveller: June 2012

21 June 2012

Denda administrasi akta kelahiran


Beberapa orang tua melaporkan adanya pungli saat mengurus akte kelahiran anaknya. Apakah betul itu pungli? Saya sendiri juga tidak tahu karena memang jarang di-pungli. Saya berpandangan optimis saja bila yang dimaksud pungli itu jangan-jangan adalah denda administratif yang harus dibayarkan karena si orang tua sudah lalai tidak melaporkan kelahiran anaknya ke pemerintah.
Kenapa si orang tua dianggap lalai? Menurut aturan UU no 23 tahun 2006, pelaporan dan pencatatan kelahiran seharusnya tidak melampaui 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran. Bila melampau satu tahun sejak tanggal kelahiran maka pencatatannya dilakukan setelah melalui penetapan oleh pengadilan negeri setempat. Selain itu penduduk yang lalai akan diberikan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 100.000-Rp 1.000.000, besaran denda ditentukan oleh Kepala Pelaksana dari instansi setempat.

Bila kita tertib maka pemerintah kita juga akan tertib terutama dalam administrasi negara.

Rumitkah mengurus akta kelahiran?


Salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan sebagai kepala keluarga dan penduduk RI adalah mendaftarkan keluarga barunya ke pemerintah RI sebagai penduduk baru. Hasil akhir dari proses pendaftaran ini adalah keluarnya NIK , Nomer Induk Kependudukan, si bayi, terbarukannya Kartu Keluarga serta si anak mendapatkan akta kelahiran. Membantu si anak untuk mendapatkan NIK dan akta kelahiran maka secara langsung kita akan membantu pemerintah untuk memperbarui data kependudukannya. 

Proses ini sering tidak dilakukan oleh orang tua dengan alasan tidak mengetahui prosedurnya, tidak punya uang atau tidak punya waktu. Apakah betul alasan-alasan tersebut? Saya akan berbagi pengalaman mengurus akta kelahiran si buah hati yang pertama. Pengurusan ini dimulai dari memisah Kartu Keluarga dari Kartu Keluarga orang tua. Saya merasa banyak pasangan yang tidak melakukan ini terutama setelah menikah, mereka tidak memperbarui status mereka dari tidak kawin menjadi kawin. Bahkan ada beberapa penduduk yang statusnya pelajar meskipun mereka sudah selesai sekolah dan sudah bekerja beberapa lamanya. 
Pemisahan kartu keluarga ini penting agar si anak bisa mendapatkan statusnya sendiri karena status kependudukan tidak mengenal status cucu, kakek, atau nenek. Bila kartu keluarga antara keluarga baru dan lama tidak dipisah maka dipastikan sulit untuk mengurus akta kelahiran kecuali ada yang menguruskan alias pakai calo.

Posisi Pengelasan

 Dalam melakukan pengelasan posisi pengelasan adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pekerjaan pengelasan akan menghasilkan hasil la...