/* adsense*/ /*adsense*/ nighttraveller: Rumitkah mengurus akta kelahiran?

21 June 2012

Rumitkah mengurus akta kelahiran?


Salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan sebagai kepala keluarga dan penduduk RI adalah mendaftarkan keluarga barunya ke pemerintah RI sebagai penduduk baru. Hasil akhir dari proses pendaftaran ini adalah keluarnya NIK , Nomer Induk Kependudukan, si bayi, terbarukannya Kartu Keluarga serta si anak mendapatkan akta kelahiran. Membantu si anak untuk mendapatkan NIK dan akta kelahiran maka secara langsung kita akan membantu pemerintah untuk memperbarui data kependudukannya. 

Proses ini sering tidak dilakukan oleh orang tua dengan alasan tidak mengetahui prosedurnya, tidak punya uang atau tidak punya waktu. Apakah betul alasan-alasan tersebut? Saya akan berbagi pengalaman mengurus akta kelahiran si buah hati yang pertama. Pengurusan ini dimulai dari memisah Kartu Keluarga dari Kartu Keluarga orang tua. Saya merasa banyak pasangan yang tidak melakukan ini terutama setelah menikah, mereka tidak memperbarui status mereka dari tidak kawin menjadi kawin. Bahkan ada beberapa penduduk yang statusnya pelajar meskipun mereka sudah selesai sekolah dan sudah bekerja beberapa lamanya. 
Pemisahan kartu keluarga ini penting agar si anak bisa mendapatkan statusnya sendiri karena status kependudukan tidak mengenal status cucu, kakek, atau nenek. Bila kartu keluarga antara keluarga baru dan lama tidak dipisah maka dipastikan sulit untuk mengurus akta kelahiran kecuali ada yang menguruskan alias pakai calo.

Langkah kedua adalah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yaitu.
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah sakit.
  2. Copy surat nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA setempat Dispendukcapil setempat bila catatan pernikahannya masih satu daerah dengan daerah kelahiran si bayi atau Pengadilan Negeri setempat bila daerah pencatatan pernikahan berbeda dengan daerah si bayi dilahirkan. 1 copy untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Kartu Keluarga Asli beserta copynya. 1 copy untuk pihak rumah sakit, 1 copy untuk pihak kecamatan, 1 copy untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk orang tua si bayi atau surat keterangan belum menikah dari RT/RW bila orang tua si bayi belum menikah.
  5. Copy Kartu Tanda Penduduk dari dua orang saksi kelahiran. Saksi bisa diambilkan dari kakek dan nenek si bayi atau tetangga atau rekan yang mengetahui kelahiran si bayi.
Langkah ketiga yaitu melalui prosedur untuk pengurusan akta kelahiran di instansi terkait, dalam hal ini RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  1. Surat Keterangan Kelahiran yang asli dari Rumah Sakit atau Bidan. Surat keterangan kelahiran ini biasanya diberikan dengan beberapa syarat yaitu copy surat nikah orang tua atau surat keterangan dari belum nikah dari RT/RW bila anak lahir tanpa ada ikatan pernikahan, copy KTP dari orang tua dan copy kartu keluarga orang tua si jabang bayi. Surat ini bisa kita dapatkan bersamaan dengan pulangnya si ibu dan si bayi.
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kelahiran ke pihak RT/RW untuk mendapatkan Surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus akta kelahiran dan surat pengantar untuk merubah Kartu Keluarga. Kemudian, kita membawa surat ini beserta minimal dua copy KTP saksi kelahiran ke Kelurahan. Surat pengantar dari RT/RW ini bisa kita dapatkan setidaknya kurang dari tiga hari dan tidak mengeluarkan biaya mengingat pak RT dan pak RW yang memang tetangga sendiri
  3. Surat-surat dari no 2 dilampirkan ke Kelurahan kemudian pihak kelurahan akan mengeluarkan dua macam surat untuk dua instansi yang berbeda. Yang pertama Surat Pengantar Perubahan Kartu Keluarga dan yang kedua Surat Pelaporan Kelahiran.
  4. Surat Pengantar Perubahan Kartu Keluarga dilampirkan ke Kecamatan yang nantinya akan mengeluarkan Kartu Keluarga baru beserta Surat Keterangan NIK si bayi.
  5. Surat Pelaporan Kelahiran beserta Surat Keterangan NIK si bayi dilampirkan ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil yang nantinya akan mengeluarkan akta kelahiran si bayi. Proses di kelurahan untuk mengeluarkan ke dua surat tersebut cukup cepat, pengalaman saya kurang dari satu jam. Sedangkan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan NIK si bayi dari Kecamatan cukup lama, pengalaman saya kurang lebih satu bulan.  Kurang lebih 2 minggu  kemudian disusul dengan keluarnya Kartu Keluarga yang baru. Sedangkan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kurang lebih 1 minggu.
Dari proses yang sudah diuraikan di atas maka bisa disimpulkan proses mengurus akte kelahiran memang lama dan birokratis meskipun mudah karena kita sebagai orang tua harus melalui banyak pintu birokrasi yang dimulai dari RT dan RW. Saya hanya memimpikan proses pengurusan kependudukan yang tidak terlalu birokratis seperti ini tapi saya juga sadar bila mimpi ini tidak mudah direalisasikan karena memang struktur organisasi kenegaraan Republik Indonesia memang seperti ini.

No comments:

Post a Comment

Posisi Pengelasan

 Dalam melakukan pengelasan posisi pengelasan adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pekerjaan pengelasan akan menghasilkan hasil la...