/* adsense*/ /*adsense*/ nighttraveller: Denda administrasi akta kelahiran

21 June 2012

Denda administrasi akta kelahiran


Beberapa orang tua melaporkan adanya pungli saat mengurus akte kelahiran anaknya. Apakah betul itu pungli? Saya sendiri juga tidak tahu karena memang jarang di-pungli. Saya berpandangan optimis saja bila yang dimaksud pungli itu jangan-jangan adalah denda administratif yang harus dibayarkan karena si orang tua sudah lalai tidak melaporkan kelahiran anaknya ke pemerintah.
Kenapa si orang tua dianggap lalai? Menurut aturan UU no 23 tahun 2006, pelaporan dan pencatatan kelahiran seharusnya tidak melampaui 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran. Bila melampau satu tahun sejak tanggal kelahiran maka pencatatannya dilakukan setelah melalui penetapan oleh pengadilan negeri setempat. Selain itu penduduk yang lalai akan diberikan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 100.000-Rp 1.000.000, besaran denda ditentukan oleh Kepala Pelaksana dari instansi setempat.

Bila kita tertib maka pemerintah kita juga akan tertib terutama dalam administrasi negara.

No comments:

Post a Comment

Posisi Pengelasan

 Dalam melakukan pengelasan posisi pengelasan adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pekerjaan pengelasan akan menghasilkan hasil la...