21 June 2012
Denda administrasi akta kelahiran
Beberapa orang tua melaporkan adanya pungli saat mengurus akte kelahiran anaknya. Apakah betul itu pungli? Saya sendiri juga tidak tahu karena memang jarang di-pungli. Saya berpandangan optimis saja bila yang dimaksud pungli itu jangan-jangan adalah denda administratif yang harus dibayarkan karena si orang tua sudah lalai tidak melaporkan kelahiran anaknya ke pemerintah.
Kenapa si orang tua dianggap lalai? Menurut aturan UU no 23 tahun 2006, pelaporan dan pencatatan kelahiran seharusnya tidak melampaui 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran. Bila melampau satu tahun sejak tanggal kelahiran maka pencatatannya dilakukan setelah melalui penetapan oleh pengadilan negeri setempat. Selain itu penduduk yang lalai akan diberikan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 100.000-Rp 1.000.000, besaran denda ditentukan oleh Kepala Pelaksana dari instansi setempat.
Bila kita tertib maka pemerintah kita juga akan tertib terutama dalam administrasi negara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Posisi Pengelasan
Dalam melakukan pengelasan posisi pengelasan adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pekerjaan pengelasan akan menghasilkan hasil la...
-
Saat melakukan pengelasan atau membaca artikel atau prosedur pengelasan sering kali kita menemukan terminologi Preheat dan Interpass Tempera...
-
Di awal tahun 2012 pada saat merayakan liburan tahun Cina di negeri Singa, berkali-kali saya mendengar bunyi ding, ding dari HP seorang te...
-
Apa yang terlintas di kepala anda saat mendengar kata2 petrokimia?Apakah pelajaran kimia saat SMU, atau sebuah BUMN penghasil pupuk di Gr...
No comments:
Post a Comment